Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah thahurun (suci dan menyucikan). Dengan
kata lain, air mutlak itu suci pada zatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa macam air yang dikategorikan air mutlak, yaitu :
Air hujan, salju dan embun.
Mengenai hal ini Allah swt berfirman,
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langituntuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Anfal (8) : 11)
Allah swt. juga berfirman
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Al-Furgan (25) :48)
Juga berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Ketika Rasulullah saw. takbir dalam shalat, beliau berdiam sesaat sebelum membaca surah al-Fatihah. Lantas aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah! Demi kemuliaan ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika berdiam sesaat di antara takbir dan membaca al- Fatihah?. Rasulullah menjawab, “Aku membaca, Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara Timur dengan Barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari semua kesalahanku sebagaimana kain putih yang telah bersih dari kotoran. Ya
Allah, basuhlah kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun,
Air laut.
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkan kami berwudhu dengan air laut? Rasulullah saw. menjawab,laut itu suci, dan bangkai (yang terdapat di dalamnya) halal (dimakan). HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan -Nasai
Imam Tirmidzi berkata, Hadits ini hasan dan sahih. Saya pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma'l al- Bukhari mengenai hadits ini dan beliau menjawab, bahwa hadits ini sahih.
HR Bukhari
Rasulullah saw. tidak menggunakan kata 'ya dalam menjawab pertanyaan ini. Hal ini bertujuan untuk menyertakan suatu hukum dengan “llatnya, bahwa air laut benar-benar suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Di samping itu, beliau menjelaskan lebih lanjut tentang hukum satu hal yang tidak ditanyakan, yakni perkara yang berkaitan halalnya memakan bangkai binatang laut. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan manfaat hukum tersebut dan hukum lain yang tidak terungkap, serta mempertegas adanya suatu kebutuhan mengenai hukum yang dimaksud. Ini merupakan bentuk pemberian fatwa hukum yang paling baik.
HR Abu Daud
3. Air zamzam.
Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Ali ra.. Ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah meminta seember air zamzam, lalu
beliau meminumnya kemudian berwudhu dengannya.†HR Ahmad.
4. Air yang berubah disebabkan lama tergenang
Air ini tidak mengalir, atau bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan pohon. Menurut kesepakatan ulama (ijma’), air seperti ini termasuk air mutlak. Pada dasarnya, segala jenis air dalam pembahasan di sini yang dapat disebut air, mutlak tanpa dikaitkan dengan unsur-unsur lain dapat digunakan untuk bersuci. Allah swt. berfirman, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah. (Al-MS'idah(51 :6)
Komentar
Posting Komentar